PT. BPR Artha Galunggung Perseroda

Whistleblowing

Sistem Whistleblowing (Speak-Up)

Keberadaan Speak-Up

Untuk mendukung terciptanya Good Corporate
Governance
di PT. BPR Artha Galunggung Perseroda, khususnya menciptakan budaya pengelolaan risiko, selain memiliki perangkat sistem dan prosedur, dibutuhkan partisipasi aktif seluruh karyawan dalam bentuk tindakan nyata untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari tindakan fraud.

System Whistleblowing di PT. BPR Artha Galunggung  Perseroda telah  diperkenalkan  sejak  tahun 2017, merupakan sarana bagi seluruh karyawan untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran dan malpraktik, termasuk kecurigaan atas tindakan tersebut.
 

Mekanisme Speak-Up

Semua karyawan PT. BPR Artha Galunggung Perseroda dapat melaporkan setiap indikasi terjadinya pelanggaran (fraud) dan diwajibkan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan lain kepada Manajemen melalui saluran Speak Up yang telah disediakan berupa surat elektronik (email), dan surat (PO Box).

Manajemen PT. BPR Artha Galunggung Perseroda akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap semua laporan yang diperoleh melalui Speak Up, dan  selanjutnya melakukan  tindak   lanjut yang melibatkan unit kerja terkait, seperti Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Audit Internal, SDM ataupun pihak-pihak lain yang ditunjuk.
 

Mekanisme System Whistleblowing (Speak Up) di PT. BPR Artha Galunggung Perseroda, dilakukan dengan memperhatikan prinsip- prinsip berikut:

  • Sifat laporan adalah rahasia. Hanya administrator dan Satuan Kerja Whistleblowing yang telah ditunjuk manajemen yang memiliki wewenang untuk mengetahui isi laporan serta jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor.
  • Pelapor dapat memilih 1 dari 3 prinsip anonim, yaitu: full disclosure (mencantumkan identitas), partial anonymity (identitas hanya disampaikan kepada administrator) atau anonymous (tidak mencantumkan identitas).
  • Pelapor berhak mendapatkan perlindungan terhadap ancaman yang mungkin terjadi, baik dari dalam maupun dari luar PT. BPR Artha Galunggung Perseroda.
  • Setiap pelaporan yang disampaikan oleh whistleblower harus dapat dipertanggungjawabkan dan bukan bersifat fitnah yang mencemarkan nama baik dan/atau reputasi seseorang, apabila setelah dilakukan investigasi terbukti mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PT. BPR Artha Galunggung Perseroda menjamin bahwa  laporan yang disampaikan pelapor tidak akan mempengaruhi penilaian kinerja dan/atau karir mereka di PT. BPR Artha Galunggung Perseroda.
  • Pelapor harus menyampaikan informasi secara mendetail agar dapat ditindaklanjuti.

email layanan : wbs@bprarthagalunggung.co.id

Pelapor bisa melakukan pengisian form wbs melalui link berikut : http://wbs.bprarthagalunggung.co.id/