PD. BPR Artha Galunggung

Tabungan Sigmapan Plus

Tabungan Sigmapan Plus

Tabungan Sigmapan plus merupakan tabungan berjangka dengan suku bunga menarik, mempunyai benefit plus, berhadiah langsung dan bebas biaya administrasi bulanan, diperuntukkan bagi penabung perorangan.

Syarat-Syarat Umum:

  • Tabungan Sigmapan Plus dapat dilayani disemua Kantor Cabang, Kantor Pusat Operasional dan Kantor kas PD. BPR Artha Galunggung.
  • Tabungan SigmaPan plus diperuntukan bagi penabung perorangan, baik masyarakat umum, karyawan, pelajar, mahasiswa dan lainnya.
  • Penabung minimal berusia 17 tahun atau sudah kawin, dan maksimal 55 tahun pada saat pembukuan Tabungan SigmaPan Plus.
  • Nasabah Tabungan SigmaPan Plus wajib mempunyai rekening Tabungan Masyarakat yang akan dijadikan sebagai rekening sumber dana.
  • Satu rekening sumber dana dapat dijadikan sebagai rekening sumber dana bagi lebih dari satu rekening tabungan sigmapan plus dengan kepemilikan yang sama.

Pembukaan Tabungan

  • Harus dilakukan oleh calon nasabah secara langsung (tidak diwakilkan)
  • Memiliki rekening Tabungan masyarakat sebagai rekening sumber dana.
  • Mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening dilampiri copy kartu identitas dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku.
  • Setoran pertama untuk pembukaan rekening dan setoran bulanan sesuai dengan perjanjian dan diatur dengan ketentuan yang berlaku.
  • Sebagai bukti tabungan, bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.

Penyetoran Tabungan

  • Penyetoran pertama disetorkan ke rekening sumber dana yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan secara auto debet ke rekening Tabungan sigmapan plus
  • Penyetoran selanjutnya untuk skema setoran bulanan wajib disetorkan ke rekening sumber dana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal jatuh tempo

Penutupan dan Pemblokiran Tabungan

  • Penutupan tabungan Sigmapan Plus hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
  •  Penutupan tabungan Sigmapan Plus sebelum jangka waktu kontrak berakhir dengan skema setoran bulanan, maka dikenakan penalti.
  • Pemblokiran rekening tabungan dilakukan Bank baik atas permintaan penabung, dan atau atas kebijakan khusus bank.
  •  Pemblokiran tabungan atas permintaan penabung adalah pemblokiran sementara karena atas laporan hilangnya buku tabungan atau karena hal lainnya

Perhitungan Bunga Tabungan

  • Perhitungan bunga didasarkan atas saldo tabungan terendah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
  • Bunga langsung ditambahkan pada pokok tabungan setiap akhir bulan.
  • Penetapan suku bunga didasarkan oleh Keputusan Direksi dan setiap terjadi perubahan suku bunga akan diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah

Pajak Bunga Tabungan

  • Pajak bunga tabungan dikenakan terhadap bunga tabungan yang memiliki saldo tabungan sesuai ketentuan perpajakan.
  • Tarif pajak bunga tabungan adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.