
Tabungan Sigmapan Plus
Tabungan Sigmapan plus merupakan tabungan berjangka dengan suku bunga menarik, mempunyai benefit plus, berhadiah langsung dan bebas biaya administrasi bulanan, diperuntukkan bagi penabung perorangan.
Syarat-Syarat Umum:
- Tabungan Sigmapan Plus dapat dilayani disemua Kantor Cabang, Kantor Pusat Operasional dan Kantor kas PD. BPR Artha Galunggung.
- Tabungan SigmaPan plus diperuntukan bagi penabung perorangan, baik masyarakat umum, karyawan, pelajar, mahasiswa dan lainnya.
- Penabung minimal berusia 17 tahun atau sudah kawin, dan maksimal 55 tahun pada saat pembukuan Tabungan SigmaPan Plus.
- Nasabah Tabungan SigmaPan Plus wajib mempunyai rekening Tabungan Masyarakat yang akan dijadikan sebagai rekening sumber dana.
- Satu rekening sumber dana dapat dijadikan sebagai rekening sumber dana bagi lebih dari satu rekening tabungan sigmapan plus dengan kepemilikan yang sama.

Pembukaan Tabungan
- Harus dilakukan oleh calon nasabah secara langsung (tidak diwakilkan)
- Memiliki rekening Tabungan masyarakat sebagai rekening sumber dana.
- Mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening dilampiri copy kartu identitas dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku.
- Setoran pertama untuk pembukaan rekening dan setoran bulanan sesuai dengan perjanjian dan diatur dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebagai bukti tabungan, bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.

Penyetoran Tabungan
- Penyetoran pertama disetorkan ke rekening sumber dana yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan secara auto debet ke rekening Tabungan sigmapan plus
- Penyetoran selanjutnya untuk skema setoran bulanan wajib disetorkan ke rekening sumber dana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal jatuh tempo

Penutupan dan Pemblokiran Tabungan
- Penutupan tabungan Sigmapan Plus hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
- Penutupan tabungan Sigmapan Plus sebelum jangka waktu kontrak berakhir dengan skema setoran bulanan, maka dikenakan penalti.
- Pemblokiran rekening tabungan dilakukan Bank baik atas permintaan penabung, dan atau atas kebijakan khusus bank.
- Pemblokiran tabungan atas permintaan penabung adalah pemblokiran sementara karena atas laporan hilangnya buku tabungan atau karena hal lainnya

Perhitungan Bunga Tabungan
- Perhitungan bunga didasarkan atas saldo tabungan terendah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
- Bunga langsung ditambahkan pada pokok tabungan setiap akhir bulan.
- Penetapan suku bunga didasarkan oleh Keputusan Direksi dan setiap terjadi perubahan suku bunga akan diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah

Pajak Bunga Tabungan
- Pajak bunga tabungan dikenakan terhadap bunga tabungan yang memiliki saldo tabungan sesuai ketentuan perpajakan.
- Tarif pajak bunga tabungan adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.