PT. BPR Artha Galunggung Perseroda

Sejarah

Sejarah Singkat PD. BPR Artha Galunggung

Dalam rangka menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah di instruksikan untuk
mendirikan lembaga-lembaga perkreditan rakyat di pedesaan, salah satunya yang
kita kenal dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Sebetulnya lembaga perkreditan
rakyat sudah ada sejak sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1967, bahkan telah dikenal sejak jaman Belanda. Namun pada masa pendudukan
Jepang dan jaman proklamasi kemerdekaan lembaga-lembaga tersebut banyak yang
tidak berfungsi.

Landasan
pemikiran pembentukan lembaga perkreditan ini ialah ditinjau dari segi ekonomi
dan geografis menunjukkan potensi ekonomi (keuangan) di daerah pedesaan cukup
besar, tetapi karena lemahnya daya tukar potensi tersebut semakin lama semakin
menurun, hal ini disebabkan karena hal-hal dibawah ini:

1)  Adanya tengkulak yang kegiatannya menekan harga pembelian dari petani dan meningkatkan harga penjualan sehingga hasil yang lebih besar diterima para tengkulak dan rata-rata berasal dari kota, demikian pada hakekatnya terjadilah pelarian uang dari daerah, sehingga daerah pedesaan yang merupakan daerah sentra produksi akan kekurangan uang modal untuk memproduksi;

2)  Struktur moneter dan
perbankan yang tidak merata pada saat itu, dimana uang yang beredar dan berkembang
di pedesaan terbatas, karena bank adanya di kota.

Dengan
demikian, yang menjadi masalah disini adalah bagaimana cara mengalokasikan uang
sebagaimana penjelasan diatas agar tidak terjadi ketimpangan sehingga potensi
produksi di daerah pedesaan dapat dipulihkan kembali dan ditingkatkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Gubernur Jawa Barat pada waktu itu Bapak Mayjen. Mashudi menginstruksikan pada para Bupati atau Walikota daerah se-Jawa Barat dengan instruksinya Nomor. 2 Instr/B.II/V/66 untuk melaksanakan pembentukan Bank Karya Produksi Desa (BKPD), sebagai tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 21 Desember 1965 yang diperbaiki tanggal 15 Maret 1966 yaitu Nomor 40/B.I/Pem/SK/65 perihal Pembentukan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Dengan instruksinya tersebut, selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1966 di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kotamadya harus terdapat atau didirikan suatu Bank Karya Pembangunan dengan mengindahkan peraturan-peraturan pelaksanaannya yaitu Stc. No. 180a/Finek/3/66. Oleh karena itu berdasarkan surat keputusan tersebut diatas, melalui surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor. Pe.003/170/SK/1967 tanggal 10 Juli 1967 tentang Pembentukan BKPD, maka pada tanggal 10 Juli 1967 BKPD secara resmi dibuka atau berdiri, tetapi pada tanggal 1 Agustus 1997 diubah menjadi PD. BPR. BKPD.

Dasar Hukum Pembentukan

Adapun dasar hukum pembentukan atau pendirian
BKPD di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya adalah sebagai berikut: 

      1. Surat Izin Usaha Bank Desa dari Departemen Keuangan RI (Kementerian
        Keuangan No. Kep. 358/DJM/III.3/8/1973 tanggal 2 Agustus 1973).

      1. Peraturan Daerah Kabupaten DT II Tasikmalaya No. 17 tahun 1977 tentang
        Bank Karya Produksi Desa (BKPD).

      1. Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Tasikmalaya No.
        Pe.003/170/SK/81 tentang Pembentukan BKPD.

    Pada tahun 1997 BKPD dan Bank Pasar milik
    Pemkab Tasikmalaya melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, BKPD
    dan Bank Pasar berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
    BKPD/Bank Pasar.

    Kemudian melalui Surat Keputusan Bank
    Indonesia Nomor 13/2/KEP.DpG/2011 tanggal 7 Januari 2011 tentang Pemberian Ijin
    Peleburan Usaha (Konsolidasi).

      1. PD.BPR BKPD Manonjaya,
      2. PD.BPR BKPD Karangnunggal,
      3. PD BPR BKPD Cineam,
      4. PD BPR BKPD Sodonghilir,
      5. PD.BPR BKPD Cikatomas,
      6. PD.BPR BKPD Sukaraja,
      7. PD BPR BKPD Kota Tasikmalaya,
      8. PD BPR BKPD Taraju,
      9. PD BPR BKPD Cibeureum,
      10. PD BPR BKPD Leuwisari,
      11. PD BPR BKPD Kawalu,
      12. PD BPR BKPD Bantarkalong,
      13. PD BPR BP I Tasikmalaya, 
      14. PD.BPR BP Manonjaya.
      1.  

      Menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat Artha Galunggung (PD.BPR ARTHA GALUNGGUNG) dan memulai operasional bank terhitung sejak tanggal 01 Februari 2011.