PT. BPR Artha Galunggung Perseroda

Pengaduan Nasabah

MEKANISME PENGADUAN NASABAH

Mengacu pada  Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) secara lisan  dan/atau secara  tertulis dengan datang langsung ke kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain :

Pengadu

Syarat Pengaduan Tertulis

Syarat Pengaduan Lisan

Tanpa tatap muka

Dengan tatap Muka

Nasabah

1.   Bukti Identitas (KTP)

2.   Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

Tidak Diperkenankan

1.    Bukti Identitas (KTP/Paspor)

2.    Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

Perwakilan Nasabah

1.    Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP)

2.    Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP)

3.    Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah

4.    Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tidak Diperkenankan

1.    Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)

2.    Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)

3.    Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah

4.    Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda)

1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda)

1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Tertulis

Maks 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN PERIODE : Januari s.d Maret Tahun 2025
PT. BPR ARTHA GALUNGGUNG

No. Jenis Transaksi Keuangan Selesai*) Dalam Proses**) Tidak Selesai***) Jumlah
Pengaduan
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
1 Nihil 0 0% 0 0% 0 0% 0
TOTAL 0 0% 0 0% 0 0% 0