MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) secara lisan dan/atau secara tertulis dengan datang langsung ke kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda) terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain :
|
Pengadu |
Syarat Pengaduan Tertulis |
Syarat Pengaduan Lisan |
|
|
Tanpa tatap muka |
Dengan tatap Muka |
||
|
Nasabah |
1. Bukti Identitas (KTP) 2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
Tidak Diperkenankan |
1. Bukti Identitas (KTP/Paspor) 2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) |
|
Perwakilan Nasabah |
1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Tidak Diperkenankan |
1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda)
1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda)
1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
|
Jenis Pengaduan |
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
|
Lisan |
Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
|
Tertulis |
Maks 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN
PERIODE : Januari s.d Maret Tahun 2025
PT. BPR ARTHA GALUNGGUNG
| No. | Jenis Transaksi Keuangan | Selesai*) | Dalam Proses**) | Tidak Selesai***) | Jumlah Pengaduan |
|||
| Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |||
| 1 | Nihil | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| TOTAL | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | |