PT. BPR Artha Galunggung Perseroda

Back to Back Loan

Merupakan pemberian kredit umum kepada calon debitur atau debitur dengan menggunakan jaminan berupa Cash Collateral (Simpanan Deposito) yang diblokir pada PT. BPR Artha Galunggung Perserodadisertai dengan surat kuasa pencairan.

Syarat-Syarat Umum:

  • WNI usia minimal 21 th, maksimal 60 th
  • Mengisi formulir  permohonan kredit
  • Photo copy KTP Suami Istri, Akta Nikah, kartu Keluarga
  • Pass photo terbaru ukuran 3×4 Suami Istri (berwarna)

Ketentuan Kredit Dengan Agunan Deposito:
Plafond Kredit 95% dari nominal Agunan deposito
Jangka waktu s/d 5 tahun
Suku Bunga diambil dari Tingkat suku bunga deposito + 1,5 % flat per tahun

Jaminan:

  • Bilyet Deposito atas nama pemohon kredit
  • Tabungan atas nama pemohon kredit

Ketentuan Lainnya:

  • Penyerahan agunan harus disertai dengan surat kuasa pemblokiran, pencairan dan perpanjangan serta harus disetujui oleh Suami/ Istri pemilik agunan.
  • Setiap simpanan Deposito yang dijadikan agunan akan dilakukan pemblokiran.
  • Deposito yang menjadi agunan, apabila jatuh tempo sebelum kredit lunas, maka bank wajib melakukan perpanjangan deposito secara otomatis.
  • Deposito yang dijaminkan adalah deposito atas nama pemohon kredit.
  • Deposito yang diagunkan berada pada kantor pusat atau kantor cabang yang sama dimana back to back loan diberikan.
  • Tidak dikenakan tabungan wajib.
  • Apabila debitur wanprestasi sampai 3 (tiga) kali tunggakan, maka akan dilakukan pencairan simpanan Deposito yang dijadikan agunan, dana akan dibayarkan terhadap semua kewajiban debitur yang bersangkutan (Pokok + Bunga + Denda)
  • Realisasi kredit dapat dilakukan setiap saat.
  • Atas persetujuan debitur kredit back to back loan dapat dicover Asuransi.

*) Keterangan lebih lanjut hubungi Customer Service Kami