Merupakan pemberian kredit umum kepada calon debitur atau debitur dengan menggunakan jaminan berupa Cash Collateral (Simpanan Deposito) yang diblokir pada PT. BPR Artha Galunggung Perserodadisertai dengan surat kuasa pencairan.
Syarat-Syarat Umum:
- WNI usia minimal 21 th, maksimal 60 th
- Mengisi formulir permohonan kredit
- Photo copy KTP Suami Istri, Akta Nikah, kartu Keluarga
- Pass photo terbaru ukuran 3×4 Suami Istri (berwarna)
Ketentuan Kredit Dengan Agunan Deposito:
Plafond Kredit 95% dari nominal Agunan deposito
Jangka waktu s/d 5 tahun
Suku Bunga diambil dari Tingkat suku bunga deposito + 1,5 % flat per tahun
Jaminan:
- Bilyet Deposito atas nama pemohon kredit
- Tabungan atas nama pemohon kredit
Ketentuan Lainnya:
- Penyerahan agunan harus disertai dengan surat kuasa pemblokiran, pencairan dan perpanjangan serta harus disetujui oleh Suami/ Istri pemilik agunan.
- Setiap simpanan Deposito yang dijadikan agunan akan dilakukan pemblokiran.
- Deposito yang menjadi agunan, apabila jatuh tempo sebelum kredit lunas, maka bank wajib melakukan perpanjangan deposito secara otomatis.
- Deposito yang dijaminkan adalah deposito atas nama pemohon kredit.
- Deposito yang diagunkan berada pada kantor pusat atau kantor cabang yang sama dimana back to back loan diberikan.
- Tidak dikenakan tabungan wajib.
- Apabila debitur wanprestasi sampai 3 (tiga) kali tunggakan, maka akan dilakukan pencairan simpanan Deposito yang dijadikan agunan, dana akan dibayarkan terhadap semua kewajiban debitur yang bersangkutan (Pokok + Bunga + Denda)
- Realisasi kredit dapat dilakukan setiap saat.
- Atas persetujuan debitur kredit back to back loan dapat dicover Asuransi.
*) Keterangan lebih lanjut hubungi Customer Service Kami