PT. BPR Artha Galunggung Perseroda

KREDIT PEGAWAI BERPENGHASILAN TETAP (KPBT)

Kredit KPBT ASN

KPBT adalah kredit konsumer bagi para Pegawai Berpenghasilan Tetap dengan peruntukan jenis penggunaan konsumtif dengan sumber pembiayaan gaji dan atau penghasilan lainnya yang sah yang diterima secara tetap dan kontinyu (sesuai pola penerimaan gaji).

1. KPBT Murni

  1. Produk Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap (KPBT) yang diberikan untuk :
    • Calon/Pegawai Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK)
    • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    • Polisi Republik Indonesia (POLRI)

2. Sumber pembayaran dari gaji yang diterimanya setiap bulan.

3. Pola pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme :

 

    • Debet rekening menggunakan kartu ATM dari bank sumber penerimaan gaji yang diserahkan melalui surat kuasa debet (yang pembayaran gajinya payroll di Bank Umum);
    • Pembayaran angsuran dipotong melalui bantuan potongan (Banpot) bank pembayar gaji.

2. KPBT Reguler

  1. Produk Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap (KPBT) yang diberikan untuk :
    • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    • Polisi Republik Indonesia (POLRI)
  1. Sumber pembayaran dari penghasilan tetap diluar gaji yang diterima setiap bulannya seperti :
    • Tambahan penghasilan pegawai (Tpp)
    • Jasa Pelayanan (Jaspel)
    • Tunjangan Kinerja (Tukin)
    • Remunerasi atau istitah lainnya
  2. Kredit KPBT Reguler wajib melakukan perjanjian (MoU) antara PT. BPR Artha Galunggung Perseroda dengan Dinas atau Instansi.
  3. Pola pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan mekanisme :
    1. Pembayaran angsuran kredit ditakukan oleh bendahara gaji instansi terkait dengan pemotongan sumber pembayaran angsuran kedit berdasarkan perjanjian kerjasama/MoU (untuk yang pembayarannya belum payroll).
    2. Debet rekening menggunakan kartu ATM dari bank sumber penerimaan penghasilan tetap diluar gaji/gaji yang diserahkan melalui surat kuasa debet (untuk yang pembayarannya sudah payroll).

3. KPBT Profesi/Sertifikasi

  1. Produk Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap (KPBT) yang diberikan untuk :
    1. Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS)
    2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
    3. Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)
  2. Kredit KPBT Tunjangan Profesi hanya diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai tunjangan profesi/sertifikasi.
  3. Sumber pembayaran dari tunjangan profesi/sertifikasi yang bersifat tetap.
  4. Pola pembayaran angsuran dilakukan dengan mekanisme debet rekeningmenggunakan kartu ATM/buku tabungan dari bank sumber penerimaan tunjangan profesi yang diserahkan melalui surat kuasa debet.
  5. PT. BPR Artha Galunggung Perseroda dapat melaksanakan perjanjian kejasama (MoU) dengan Instansi/Dinas terkait dan atau pihak bank pembayar tunjangan Profesi/Sertifikasi.

2. KPBT Non ASN

  1. Produk Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap (KPBT) yang diberikan untuk :
    1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    2. Aparatur Desa yang terdiri dari :
      1. Kepala Desa
      2. Perangkat Desa (Seketaris Desa, Kepala urusan tata usaha dan umum, Kepala urusan Keuangan, Kepala urusan perencanaan, Kepala seksi pemerintahan, Kepala seksi kesejahteraan, Kepala seksi pelayanan, pelaksana kewilayahan/Kepala Wilayah).
      3. Staf Desa
      4. Lembaga Kemasyarakatan Desa (Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Badan permusyawaratan Desa (BPD).
    3. Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintahan;
    4. Pegawai Swasta
  2. Sumber pembayaran dari gaji dan atau penghasilan bulanan lainnya yang bersifat
    tetap.
  3. Dalam pelaksanaannya Kredit KPBT Non ASN PT. BPR Artha Galunggung Perseroda
    wajib melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Perusahaan/Instansi terkait.
  4. Pola pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan mekanisme :
    a. Pembayaran angsuran kredit dilakukan oleh bendahara gaji instansi terkait dengan pemotongan sumber pembayaran angsuran kedit berdasarkan perjanjian kerjasama/MoU (untuk yang pembayarannya belum payroll); 
    b. Debet rekening menggunakan kartu ATM/buku tabungan dari bank sumber penerimaan gaji dan atau penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap yang diserahkan melalui surat kuasa debet (yang pembayarannya sudah payroll);
    c. Khusus pembayaran angsuran kedit Anggota DPRD menggunakan rekening virtual account PT. BPR Artha Galunggung.
On this page, the content is in the process of being updated !