Deposito merupakan simpanan berjangka waktu dengan keunggulan sebagai berikut :
-
- Tingkat Suku Bunga yang menguntungkan dan bersaing.
- Jangka Waktu yang relatif Fleksible dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda.
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Biaya apabila Deposito dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan akan dikenakan penalti.
Suku Bunga Deposito
Sampai Dengan
Perhitungan suku bunga setiap bulan Y = ( Jumlah Deposito x % Bunga ) : 12
Jumlah perhitungan suku bunga belum termasuk pajak
Biaya biaya
-
- Biaya Administrasi (tidak ada biaya).
-
- Biaya dibawah saldo minimum (tidak ada biaya).
-
- Biaya penutupan rekening (tidak ada biaya).
-
- Biaya Penarikan sebelum jatuh tempo (ada biaya).
Penarikan Dana
pada saat jatuh tempo
Automatic Roll Over (ARO)
diperpanjang otomatis
Penarikan Bunga
pada saat jatuh tempo
Manfaat dan Keuntungan
-
- Dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
-
- Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau tidak otomatis.
Syarat pembukaan rekening deposito
-
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
-
- Menunjukan dan membawa fotocopy bukti asli identitas diri (KTP) atau bukti legalitas badan usaha atau hukum.
-
- Melakukan setoran pembukaan rekening untuk tabungan.
Dokumen Persyaratan
-
- Sebagai Perorangan
-
- Tanda bukti / identitas diri (KTP, Kartu Keluarga, Paspor, SIM dan identitas lainnya)
-
- Specimen/contoh tanda tangan. Tanda tangan nasabah pada kartu identitas diri harus sama pada formulir pembukaan rekening
-
- Sebagai Perorangan
-
- SebagaiNon Perorangan
-
- Perusahaan dan Koperasi (UMKM)
-
- Akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama perusahaan dalammelakukan hubungan dengan PT. BPR Artha Galunggung Perseroda
-
- Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.
-
- Perusahaan dan Koperasi (UMKM)
-
- Lembaga, Dinas, Instansi (Non UMKM)
-
- Akte pendirian/anggaran dasar bagi Lembaga/Dinas/Instansi yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama Lembaga/Dinas/Instansi dalammelakukan hubungan dengan PT. BPR Artha Galunggung Perseroda.
-
- Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak Lembaga/Dinas/Instansi.
-
- Struktur organisasi manajemen Lembaga/Dinas/Instansi
-
- NPWP
-
- Lembaga, Dinas, Instansi (Non UMKM)
-
- SebagaiNon Perorangan
Nasabah bang yang tidak wajib mempunyai NPWP yaitu :
-
- Pejabat-pejabat perwakilan Diplomatik, konsulat dan pejabat lain dari negara asing.
-
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
-
- Perusahaan jawatan berdasarkan keputusan Menteri Keauangan Republik Indosia.
-
- Instansi Pemerintah
-
- Perorangan yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
-
- nasabah yang memperoleh penghasilan NETO tidak melebihi penghasilan tiak kena pajak (PTKP).
-
- Badan-badan keagamaan seperti majelis Taklim, Yayasan dan badan keagamanaa lainnya.
3. Sebagai Bank
-
- Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan.
-
- Izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang.
-
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang berwenang yang di tunjuk oleh untuk berhubungan dengan PT. BPR Artha Galunggung Perseroda
*) Untuk info lebih lengkap anda dapat menghubungi kantor cabang PT. BPR Artha Galunggung Perseroda terdekat