Deposito merupakan simpanan berjangka waktu dengan keunggulan sebagai berikut :
- Tingkat Suku Bunga yang menguntungkan dan bersaing.
- Jangka Waktu yang relatif Fleksible dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda.
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Biaya apabila Deposito dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan akan dikenakan penalti.
Suku Bunga
Suku Bunga Deposito sampai dengan IDR 6.75%
Jangka Waktu | 1 Bulan | 3 Bulan | 6 Bulan | 9 Bulan | 12 Bulan |
Perhitungan suku bunga setiap bulan
Y = ( Jumlah Deposito x % Bunga ) : 12
Jumlah perhitungan suku bunga belum termasuk pajak
Biaya biaya
- Biaya Administrasi (tidak ada biaya).
- Biaya dibawah saldo minimum (tidak ada biaya).
- Biaya penutupan rekening (tidak ada biaya).
- Biaya Penarikan sebelum jatuh tempo (ada biaya).
Penarikan Dana
pada saat jatuh tempo
Automatic Roll Over (ARO)
diperpanjang otomatis
Penarikan Bunga
pada saat jatuh tempo
Manfaat dan Keuntungan
- Dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
- Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau tidak otomatis.
Syarat pembukaan rekening deposito
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Menunjukan dan membawa fotocopy bukti asli identitas diri (KTP) atau bukti legalitas badan usaha atau hukum.
- Melakukan setoran pembukaan rekening untuk tabungan.
Dokumen Persyaratan
- Sebagai Perorangan
- Tanda bukti / identitas diri (KTP, Kartu Keluarga, Paspor, SIM dan identitas lainnya)
- Specimen/contoh tanda tangan. Tanda tangan nasabah pada kartu identitas diri harus sama pada formulir pembukaan rekening
- SebagaiNon Perorangan
- Perusahaan dan Koperasi (UMKM)
- Akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama perusahaan dalammelakukan hubungan dengan PD. BPR Artha Galunggung
- Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.
- Lembaga, Dinas, Instansi (Non UMKM)
- Akte pendirian/anggaran dasar bagi Lembaga/Dinas/Instansi yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama Lembaga/Dinas/Instansi dalammelakukan hubungan dengan PD. BPR Artha Galunggung.
- Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak Lembaga/Dinas/Instansi.
- Struktur organisasi manajemen Lembaga/Dinas/Instansi
- NPWP
- Perusahaan dan Koperasi (UMKM)
Nasabah bang yang tidak wajib mempunyai NPWP yaitu :
- Pejabat-pejabat perwakilan Diplomatik, konsulat dan pejabat lain dari negara asing.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Perusahaan jawatan berdasarkan keputusan Menteri Keauangan Republik Indosia.
- Instansi Pemerintah
- Perorangan yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
- nasabah yang memperoleh penghasilan NETO tidak melebihi penghasilan tiak kena pajak (PTKP).
- Badan-badan keagamaan seperti majelis Taklim, Yayasan dan badan keagamanaa lainnya.
3. Sebagai Bank
- Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan.
- Izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang.
- Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang berwenang yang di tunjuk oleh untuk berhubungan dengan PD. BPR Artha Galunggu
*) Untuk info lebih lengkap anda dapat menghubungi kantor cabang PD. BPR Artha Galunggung terdekat