PD. BPR Artha Galunggung

Deposito

Deposito merupakan simpanan berjangka waktu dengan keunggulan sebagai berikut :

  1. Tingkat Suku Bunga yang menguntungkan dan bersaing.
  2. Jangka Waktu yang relatif Fleksible dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda.
  3. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Biaya apabila Deposito dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan akan dikenakan penalti.

Suku Bunga

Suku Bunga Deposito sampai dengan IDR 6.75%

Jangka Waktu1 Bulan3 Bulan6 Bulan9 Bulan12 Bulan

Perhitungan suku bunga setiap bulan

Y = ( Jumlah Deposito x % Bunga ) : 12

Jumlah perhitungan suku bunga belum termasuk pajak

Biaya biaya

  • Biaya Administrasi (tidak ada biaya).
  • Biaya dibawah saldo minimum (tidak ada biaya).
  • Biaya penutupan rekening (tidak ada biaya).
  • Biaya Penarikan sebelum jatuh tempo (ada biaya).

Penarikan Dana
pada saat jatuh tempo

Automatic Roll Over (ARO)
diperpanjang otomatis

Penarikan Bunga
pada saat jatuh tempo

Manfaat dan Keuntungan

  • Dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
  • Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau tidak otomatis.

Syarat pembukaan rekening deposito

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menunjukan dan membawa fotocopy bukti asli identitas diri (KTP) atau bukti legalitas badan usaha atau hukum.
  • Melakukan setoran pembukaan rekening untuk tabungan.

Dokumen Persyaratan

  1. Sebagai Perorangan
    • Tanda bukti / identitas diri (KTP, Kartu Keluarga, Paspor, SIM dan identitas lainnya)
    • Specimen/contoh tanda tangan. Tanda tangan nasabah pada kartu identitas diri harus sama pada formulir pembukaan rekening
  2. SebagaiNon Perorangan
    1. Perusahaan dan Koperasi (UMKM)
      • Akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      • Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama perusahaan dalammelakukan hubungan dengan PD. BPR Artha Galunggung
      • Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.
    2. Lembaga, Dinas, Instansi (Non UMKM)
      • Akte pendirian/anggaran dasar bagi Lembaga/Dinas/Instansi yang bentuk hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      • Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk dan atas nama Lembaga/Dinas/Instansi dalammelakukan hubungan dengan PD. BPR Artha Galunggung.
      • Specimen/contoh tandatangan pengurus dan pihak yang mempunyai wewenang yang ditunjuk oleh pihak Lembaga/Dinas/Instansi.
      • Struktur organisasi manajemen Lembaga/Dinas/Instansi
      • NPWP

Nasabah bang yang tidak wajib mempunyai NPWP yaitu :

  • Pejabat-pejabat perwakilan Diplomatik, konsulat dan pejabat lain dari negara asing.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Perusahaan jawatan berdasarkan keputusan Menteri Keauangan Republik Indosia.
  • Instansi Pemerintah
  • Perorangan yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  • nasabah yang memperoleh penghasilan NETO tidak melebihi penghasilan tiak kena pajak (PTKP).
  • Badan-badan keagamaan seperti majelis Taklim, Yayasan dan badan keagamanaa lainnya.

3. Sebagai Bank

  • Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan.
  • Izin usaha atau izin lainnya dari instansi  berwenang.
  • Kartu identitas pengurus, surat kuasa kepada pihak yang berwenang yang di tunjuk oleh untuk berhubungan dengan PD. BPR Artha Galunggu

*) Untuk info lebih lengkap anda dapat menghubungi kantor cabang PD. BPR Artha Galunggung terdekat